Hukum

Kuasa Hukum 8 TSK RTH, Ajukan Praperadilan Kejati Riau di PN Pekanbaru

Razman Arif Nasution kuasa hukum 8 TSK RTH

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Razman Arif Nasution melalui salah satu timnya Datuk Nouvendi SH menyatakan bahwa pihaknya mengajukan Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Benar bang, kami tetap mendaftarkan Prapid ini ke PN Pekanbaru," kata Datuk Nouvendi SH kepada GAGASANRIAU.COM Kamis malam (16/11/2017).

Baca Juga Razman Arif Nasution Tetap Akan Praperadilan Kejati Riau

Diterangkan oleh Datuk, berdasarkan berkas yang diterima dan mereka ajukan ke PN Pekanbaru. Dasar hukum yang melandasi pihaknya mengajukan Praperadilan terhadap Kejati Riau itu mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, tentang mengadili keabsahan penetapan Tersangka.

Selain itu juga pernyataan dari Kejati Riau bertendensi menjadikan seseorang sebagai Tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sebab terhadap orang yang akan dijadikan Tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan. Sesuai dengan dengan pasal 28G (1) UUD 1945 dan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kita menunggu Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menunjuk Hakim tunggal terkait Praperadilan Kejati Riau, sudah kita daftarkan, hanya menunggu saja" ungkap Razman Arif Nasution kepada GAGASANRIAU.COM, Jumat Sore (17/11/2017).

Selain itu juga Razman Arif Nasution juga mengkritik pihak Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta.

Pasalnya kata Razman tidak sepantasnya Sugeng Riyanta menyampaikan kepada media pemberitaan soal adanya pencabutan kuasa dari 8 tersangka Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada wartawan.

"Saudara Sugeng tidak pantas menyampaikan kepada wartawan bahwa ada pencabutan kuasa kan nggak kompetensi dia ngomongin itu. Saya dapat saja melaporkan pernyataan terkait cabut kuasa itu kok dia pulak menyampaikan itu, saya bisa saja laporkan ke Jamwas, atau Komisi kejaksaan" tukas Razman.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar