Hukum

PNS Pemprov Riau Dilaporkan ke Polisi Tipu Warga Bantu Masukan Honorer

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Witra Rumaya 32 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau dilaporkan ke polisi karena menipu dua warga. Modus yang dilakukan Witra menjanjikan korbannya diangkat menjadi honorer honorer di Biro Pembangunan Pemprov Riau.
 
Dua korban Witra adalah Abdul Razak 41 tahun dan Hakim Taminof 62 ta ke Mapolresta Pekanbaru. 
 
 
Dikutip dari riauterkinicom, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan pelaku sendiri adalah dengan menjanjikan pekerjaan pegawai honor di Kantor Gubernur Riau untuk anak dan keponakan dari kedua korban.
 
Pelaku bahkan meminta sejumlah uang tunai sebagai 'pelicin' agar anak serta keponakan masing-masing korban bisa diterima sebagai honorer di lingkungan Pemprov Riau. 
 
Namun meski uang sudah diberikan, hingga setahun lebih lamanya menunggu, pekerjaan honor yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung terbukti. "Korban yang melapor ada dua orang dan laporannya masih kita selidiki," ujarnya kepada riauterkini.com, Rabu (14/02/18). 
 
 
Masih kata Bimo, penipuan itu sendiri sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2016 silam. Korban yang pertama adalah Abdul Razak. Kala itu, pelaku dan korban sempat bertemu di Cafe Roti Pisang Bakar di Jalan A Yani, 7 Desember 2016 silam. Di cafe itulah, korban memberikan uang sebesar Rp17 juta kepada pelaku sebagai pelicin agar pelaku bisa melolosan anak korban diterima bekerja sebagai honorer di Biro Pembangunan Pemprov Riau. Namun sayang, hingga 2018, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan honorer tersebut. 
 
Pelaku juga sempat berjanji akan mengembalikan uang milik korban, tapi dari Rp17 juta yang diterimanya dari korban, baru Rp5 juta yang sudah dikembalikan. Kemudian korban kedua adalah Hakim Taminof. Masih di bulan Desember 2016, tepatnya tanggal 23, korban dan pelaku bertemu di Jalan Hasanuddin, Gg Abidin II, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp34,5 juta kepada pelaku yang sudah menjanjikan bisa membantu 7 orang keponakan korban untuk bekerja sebagai pegawai honor di Pemprov Riau.
 
Apes bagi korban, setelah uang diserahkan dan setahun lebih sudah berlalu, tak ada satupun keponakan korban yang masuk jadi honorer di lingkungan Pemprov Riau. Pelaku juga selalu menghindar jika korban mempertanyakan pekerjaan yang dijanjikan pelaku tersebut.
 
"Pelaku menjanjikan pekerjaan pegawai honor untuk anak dan keponakan masing-masing korban. Tapi sampai sekarang, pekerjaan itu tak terbukti sehingga kedua korban merasa ditipu oleh pelaku," tutupnya.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar