Hukum

RALAT BERITA Terkait ASN dan Anggota Polri di Riau Dilaporkan Bawaslu

Rusidi Rusdan Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rusidi Rusdan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan terkait 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya direkomendasikan ke pusat soal pelanggaran yang dilakukan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bukan dilaporkan sebagaimana berita yang pernah dilansir GAGASANRIAU.COM sebelumnya.
 
Dan 26 nama diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Dan pegawai Riau yang menduduki jabatan penting dilaporkan melanggar netralitas ASN diantara, Sekdakot Pekanbaru, Camat Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Mantan Sekwan DPRD Riau, 16 orang ASN Kemenag Pelalawan, satu Polri Kampar berpangkat Kompol, 1 orang pegawai RSUD Bengkalis, dan beberapa ASN lainnya.
 
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," kata Rusidi.
 
"Yang anggota Polri itu termasuk yang diklarifikasi saja buka dilaporkan ke pusat, kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, mereka bukan dilaporkan tapi direkomendasikan ke lembaga berkompeten di Jakarta" terang Rusidi, Jumat (9/3/2018) menanggapi pemberitaan di GAGASAN sebelumnya.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar