Hukum

Wali Kota nya Diperiksa KPK, Pejabat Pemko Dumai Bungkam

Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai Provinsi Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai Provinsi Riau, hari ini Jumat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tersangka pada Jumat (4/10/2019). Ia diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018.
 
Zul As sapaan akrabnya di kalangan media, tidak sendiri, ia akan diperiksa bersama empat saksi lainnya dalam kasus yang menjeratnya. Masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan, dan Tugiyat Gatot Kartorejo berprofesi sebagai guru.
 
Saat di konfirmasi soal kebenaran Wako Dumai itu diperiksa, Kadis Kominfo Fauzan mengatakan dirinya tidak mengetahui. "Belum ada konfirmasi tentang hal ini. Coba hubungi protokol bang" ungkapnya Jumat pagi (4/9).
 
Idar seorang perempuan yang menjabat Kabag Umum Pemko Dumai sebagaimana disarankan oleh Fauzan saat dikonfirmasi melalui nomor telepon genggamnya hingga kini belum memberikan keterangan.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
 Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
 
 Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
 Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar