Hukum

Kejati Riau Belum Tahan Tersangka Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru

Kejati Riau saat melakukan ekspose kasus korupsi Video Wall di Pekanbaru 6 Februari 2020
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang Tersangka korupsi pengadaan proyek Video Wall pada APBD Kota Pekanbaru senilai Rp.4.448.505.414 Tahun anggaran 2017 hingga kini belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Dalam kasus ini, Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru yang ditersangkakan lantaran membeli barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan Jaminan purna jual berupa Kartu Garansi dari pabrik alias abal-abal.
 
Kejati Riau dalam kasus ini sudah menetapkan Tersangka dari pihak swasta yakni Asep Muhammad Ishak Direktur CV. Solusi Arya Prima selaku Penyedia Barang Pengadaan Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2017 tersebut.
 
Namun anehnya dari pihak Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, hanya Vinsensius Hartanto selaku PPTK yang ditetapkan Tersangka.
 
Kepala Dinasnya yang juga Pengguna Anggaran Firmansyah Eka Putra tak tersentuh hukum dalam kasus tersebut.
 
Akibat pengadaan proyek tersebut menurut Kejati Riau, negara dirugikan sejumlah Rp. 3.954.568.045.
 
Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidawan saat dihubungi Gagasan pada Kamis 21 Januari 2020 membenarkan bahwa kedua tersangka belum ditahan. 
 
"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan" ungkap Muspidawan kepada Gagasan 21 Januari 2020 melalui pesan daringnya.
 
Saat ditanyakan kapan akan dilakukan penahanan, Muspidawan tak memberikan keterangan lebih lanjut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar