Jadikan PSU Tasikmalaya Sebagai Yurisprudensi, Gugatan PSU Siak Makin Menarik

Jadikan PSU Tasikmalaya Sebagai Yurisprudensi, Gugatan PSU Siak Makin Menarik

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau saat ini tengah melakukan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada KPU Siak, khususnya dalam menyiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan apabila terjadi sengketa hasil PSU di MK,” ujar Supriyanto, Rabu (23/4/2025) sebagaimana dikutip dari Tribunpekanbaru.com.

Pelaksanaan PSU Pilkada Siak sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Menurutnya, KPU Siak telah bekerja maksimal dalam melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi hasil, dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

KPU Riau juga berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Siak selama masa penyelesaian sengketa berlangsung.

Sebagaimana diketahui gugatan yang disampaikan pasangan Irving Kahar - Sugianto tersebut terkait periodesasi jabatan petahana Alfedri dengan menjadikan PSU Tasikmalaya sebagai yurisprudensi.

Pilkada Tasikmalaya sendiri dikabulkan MK terkait gugatan materi soal periodesasi dan dilakukan PSU ulang secara keseluruhan (*)

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index