Fakta Baru Muncul Dari Keterangan Saksi Kasus Risnandar Cs

Fakta Baru Muncul Dari Keterangan Saksi Kasus Risnandar Cs
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua bawahannya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila, mengungkap sejumlah fakta lain.

Asisten III Bidang Admistrasi Umum Setdako Pekanbaru, Samto, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2025), mengakui menerima sejumlah uang operasional di luar jalur keuangan resmi.

Meski ia Samto menyatakan tak mengetahui pasti sumber uang itu, namun pengakuan ini membuka tabir praktik ‘uang siluman’ yang diduga kuat bersumber dari pemotongan anggaran yang ada di Pemko Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Delta Tamtama, Samto mengungkapkan bahwa dirinya menerima dana dengan nominal bervariasi sekitar April 2024.

Ia mengungkapkan, tak pernah diberi tahu asal-usul pasti uang tersebut, meskipun diduga kuat berasal dari mekanisme Ganti Uang (GU) atau Tambahan Uang (TU) Persediaan.

"Saya tidak tahu pasti uang itu dari GU atau TU, tidak pernah disampaikan," ujar Samto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Samto dalam hal ini, menerima Rp50 juta dari mantan Kabag Umum Hariadi Wiradinata di pinggir jalan, Rp5 juta dari Fajri, Rp5 juta dari Kabag Protokoler Reza Aulia Putra, Rp2 juta dari Erna Juwita, Rp2 juta berupa konsumsi yang diantarkan langsung oleh Novin, dan Rp3 juta dari Irwandi.

Bahkan, ada pula Rp2 juta dari bendahara untuk membayar makan tamu di restoran. Transaksi serah terima uang yang dilakukan di berbagai tempat, baik di kantor maupun di luar.

Ketika JPU menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan, Samto menyebut hingga kini belum.

Lebih lanjut, Samto membeberkan bahwa ia pernah menerima semacam arahan dari Sekda Pekanbaru saat itu, Indra Pomi Nasution untuk menyalurkan dana kepada pihak eksternal.

“Waktu itu ada arahan beliau (Indra Pomi, red), misalnya ada permintaan bantuan. Contoh dari teman-teman media atau LSM, atau internal kantor kalau ada kebutuhan mendesak,” bebernya.

Selain Samto, saksi lainnya, yakni Ingot Ahmad Hutasohut selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru dan Masykur Tarmizi selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, juga mengakui pernah menerima uang dan barang yang bersumber dari Bagian Umum.

Ingot mengungkap ia pernah beberapa kali menerima makanan dan minuman dari staf terdakwa Novin Karmila di Bagian Umum Setdako Pekanbaru dengan dalih untuk keperluan Lebaran, total Rp12 juta dan uang Rp10 juta dari Bagian lainnya.


Ingot juga pernah meminta dibuatkan papan bunga total senilai sekitar Rp1,8 juta kepada seseorang bernama Iwan, yang juga anggota terdakwa Novin Karmila.

Begitu pun Masykur Tarmizi, juga mengaku pernah menerima uang total sekitar Rp15 juta selama 2 tahun dengan dalih untuk keperluan Lebaran.

Diketahui, Risnandar Mahiwa CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.(*)

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index