Bupati Inhil Herman Dilaporkan ke Kejati Dugaan Kasus Korupsi

Bupati Inhil Herman Dilaporkan ke Kejati Dugaan Kasus Korupsi
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Herman, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor (AMBRBK).

Herman dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut dilayangkan pada 14 Mei 2025 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejati Riau, cq Kasipidsus Fauzi Marasabessy.

Dalam laporan bernomor 219/TIPIKOR/APBD2023-2024/V/2025 itu, Aliansi Mahasiswa memaparkan dugaan konseptual anggaran daerah oleh Herman dengan cara memotong Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2023–2024.

“Kami menduga Bupati Inhil Herman menugaskan keponakannya, Reski Suhendra, yang merupakan orang kepercayaan di OPD, untuk melakukan pemotongan anggaran,” ujar Abdillah Putra, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Berantas Koruptor, dalam surat pada Rabu (14/5/2025).

Dana hasil pemotongan tersebut, menurut laporan itu, diduga tidak dipertanggungjawabkan secara resmi. Dana malah dipakai untuk operasional pribadi, kepentingan politik, bahkan untuk kegiatan pencitraan. Temuan ini diperkuat dengan bukti transaksi di rekening Bank BCA atas nama Reski Suhendra, yang mencapai nilai Rp2 miliar sepanjang tahun 2023 hingga 2024. 

"Hasil investigasi kami menemukan transaksi mencurigakan di beberapa rekening bank yang berbeda dengan alamat web yang berlainan,” lanjut Abdillah.

Aliansi Mahasiswa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang terstruktur dan berbahaya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa perbuatan memotong GU/TU untuk kepentingan pribadi mengacu pada izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

“Menyamarkan dana hasil potongan melalui rekening pihak ketiga atau kolega, dan menggunakannya untuk kampanye terselubung, dapat memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang,” kata Habibi Pratama, Sekretaris Umum berbohong tersebut.

Mereka juga mendesak agar BPKP dan Inspektorat Inhu segera melakukan audit khusus terhadap realisasi APBD tahun 2023–2024. Selain itu, Kejati Riau juga diminta melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reski Suhendra karena diduga ada transaksi bank yang tidak wajar.

Aliansi Mahasiswa memberi jangka waktu 14 hari sejak laporan tersebut disampaikan. Bila tidak ada tanggapan dari pihak Kejati, mereka menyatakan siap turun ke jalan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Kejati Riau. 

“Kami akan datang bersama massa sesuai dengan amanah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Abdillah.

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index