Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru akan Diadili Pekan Depan di Pengadilan Tipikor

Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru akan Diadili Pekan Depan di Pengadilan Tipikor
Ket foto: Terdakwa korupsi dana hibah (mengenakan rompi orange). (Dok. Riauterkini)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perkara korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kota Pekanbaru, yang melibatkan Ketua dan Bendahara bergulir ke pengadilan untuk disidangkan.

Dua terdakwa yang akan diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berinisial YS selaku Ketua LAM Kota Pekanbaru dan AS selaku Bendahara.

Dikutip dari laman riauterkini.com, kedua terdakwa yang diduga menyelewengkan dana hibah yang merugikan keuangan negara ratusan juta itu disidangkan pada Senin lusa.

"Berkas perkara korupsi dana hibah LAM Riau Kota Pekanbaru disidangkan pada Senin tanggal 3 Maret, pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Jefri Mayeldo SH MH," ucap Panmud Pidana Khusus PN Pekanbaru, Adrian Saherwan SH seperti dilansir riauterkini.com, Kamis (27/2/25).

Berdasarkan dakwaan perkara, terdakwa YS selaku Ketua LAMR Kota Pekanbaru, secara bersama-sama dengan AS menyelewengkan dana hibah untuk kegiatan LAM Riau sebesar Rp1 miliar.

Dimana dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh LAM Riau Kota Pekanbaru untuk kegiatan dan operasional selama tahun anggaran 2020 dan pembayaran utang pada tahun 2019, namun kegiatan yang dilaksanakan fiktif dan mark up.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa dalam perkara ini dengan memalsukan kwitansi dan membuat laporan keuangan fiktif.

Dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar tersebut, hanya Rp 66.995.156 yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara Rp. 933.004.844.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp209.504.425 yang disetorkan langsung oleh tersangka ke Rekening Kas Daerah Kota Pekanbaru.

Maka, Berdasarkan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI, didapat kerugian negara sebesar Rp. 723.500.419.

Atas perbuatan kedua terdakwa, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index