Bupati Rohil Bistamam Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Ijazah Palsu

Bupati Rohil Bistamam Dilaporkan ke  Mabes Polri atas Dugaan Ijazah Palsu

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA  – Dugaan pemalsuan dokumen pendidikan kembali mencuat di Rokan Hilir, Provinsi Riau. 
Kali ini, Bupati Rokan Hilir, Bistamam, dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
 

Pelapor, Muhajirin Siringo Ringo, mengungkapkan empat kejanggalan dalam ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968 yang digunakan oleh Bistamam:
Perbedaan Nama: Nama di ijazah tercantum sebagai "Bistamam Hanafi", sementara di KTP hanya "Bistamam".


Tanda Tangan Berbeda: Tanda tangan di ijazah berbeda dengan yang ada di dokumen resmi lainnya.
Tinta Masih Segar: Tinta pada ijazah terlihat masih segar meskipun dokumen tersebut berusia lebih dari lima dekade.


Ketidaksesuaian Ejaan: Bagian yang diketik menggunakan Ejaan Soewandi, sedangkan tulisan tangan sudah mengikuti Ejaan yang Disempurnakan (EYD).


"Empat kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen," ujar Muhajirin, kepada media, di Jakarta, Senin (5/5/2025).


SKPI SD dan SMP Dipertanyakan
Selain ijazah SMEA, Muhajirin juga menyoroti Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk jenjang SD dan SMP yang dimiliki Bistamam. 
 

Dokumen tersebut tidak mencantumkan nomor induk siswa maupun nomor register ijazah.
"Saya menduga ada kongkalikong antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bistamam," kata Muhajirin.


Ia berencana menggugat SKPI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan akan mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.


Menurutnya, penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius.


"Jika terbukti, ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Muhajirin.


Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Rokan Hilir, namun penyelidikannya mandek karena kurangnya bukti atau tekanan politik.


Latar Belakang Politik
Bistamam sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hilir dalam Pilkada 2024 dan bersaing ketat dengan petahana Afrizal Sintong. 
Menjelang pemilu, tensi politik di daerah tersebut meningkat, dengan laporan pelanggaran terbanyak kedua di Riau.


Kapolda Riau saat itu, Irjen Mohammad Iqbal, bahkan mengingatkan kedua calon untuk menjaga kondusivitas daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemalsuan dokumen oleh pejabat di Rokan Hilir, salah satunya Afrizal Sintong, eks Bupati Rohil yang dikalahkan Bistamam.


Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan daerah. (*)

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index